Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan.

Komentar!