Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal:
Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;

Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;

pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;

Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;

pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan

hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.

Komentar!