Bagian Kelima
Penggeledahan
Pasal 112
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap:
rumah atau bangunan;
Dokumen Elektronik; dan/atau
Pasal 113
(1)Sebelum melalukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.
(2)Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai:
lokasi yang akan digeledah; dan
dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(3)Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(4)Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
(5)Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
letak geografis yang susah dijangkau;
berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/ atau
situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
(6)Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.
(7)Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.
(8)Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan.
(9)Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.
Pasal 114
(1)Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan.
(2)Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3)Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.
(4)Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi.
(5)Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi.
Pasal 115
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/ atau upacara keagamaan; atau
ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.
Pasal 116
Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.
Pasal 117
(1)Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita.
(2)Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka.