Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(9)Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan.

Komentar!