Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada hari lain, putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat.

Komentar!