Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu.

Komentar!