Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan alasannya.

Komentar!