Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 43
(1)Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2)Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung.

Komentar!