Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 32
(1)Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
(2)Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara.

Komentar!