Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat.

Komentar!