Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan I (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.

Komentar!