Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.

Komentar!