BAB IV
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 79
(1)Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
(2)Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3)Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4)Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
(6)Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
identitas para pihak;
bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.
(7)Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8)Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
Penyelidikan;
pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 80
(1)Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
(2)Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.
Pasal 81
(1)Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau
penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa.
(2)Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.
Pasal 82
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
tindak pidana kekerasan seksual;
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
tindak pidana terhadap nyawa orang;
tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Bagian Kedua
Mekanisme Keadilan Restoratif pada
Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 83
(1)Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik.
(2)Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.
(3)Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.
(4)Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan.
Pasal 84
Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
Bagian Ketiga
Mekanisme Keadilan Restoratif pada
Tahap Penuntutan
Pasal 85
(1)Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.
(2)Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
(3)Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
Pasal 86
(1)Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri.
(2)Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik.
Bagian Keempat
Mekanisme Keadilan Restoratif
pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 87
Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah.