Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 96
Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Komentar!