Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan ditetapkan.

Komentar!