Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 89
Bentuk Upaya Paksa meliputi:
Penetapan Tersangka;

Penangkapan;

Penahanan;

Penggeledahan;

Penyitaan;

Penyadapan;

pemeriksaan surat;

Pemblokiran; dan

larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.


Komentar!