Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan.

Komentar!