Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan jika yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Komentar!