Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam register serta ditandatangani oleh Hakim yang bersangkutan dan panitera.

Komentar!