Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai.

Komentar!