Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 135
Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.

Komentar!