Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 155
(1)Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(2)Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(3)Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum.

Komentar!