Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan panitera, kecuali jika salah satu dari Hakim ketua sidang dan panitera berhalangan, hal tersebut dinyatakan dalam berita acara.

Komentar!