Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 220
(1)Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai Saksi mengenai hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2)Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Komentar!