Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai suatu syarat apapun, kecuali dalam hal Putusan Pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Komentar!