Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 268
(1)Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan.
(2)Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

Komentar!