Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya.

Komentar!