Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 144
Korban berhak:
tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;

memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;

memberikan keterangan tanpa tekanan;

mendapat Penerjemah atau juru bahasa;

bebas dari pertanyaan yang menjerat;

mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;

mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;

mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;

memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

dirahasiakan identitasnya;

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;

mengajukan Restitusi melalui tuntutan;

melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;

ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;

mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis;

mendapat nasihat hukum;

mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;

mendapat tempat kediaman sementara;

memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir;

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;

mendapat identitas baru;

mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;

mendapat tempat kediaman baru;

menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau

bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Komentar!