Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 144
memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
memberikan keterangan tanpa tekanan;
mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
bebas dari pertanyaan yang menjerat;
mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;
mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;
mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;
memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
dirahasiakan identitasnya;
memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
mengajukan Restitusi melalui tuntutan;
melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;
ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis;
mendapat nasihat hukum;
mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;
mendapat tempat kediaman sementara;
memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir;
memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;
mendapat identitas baru;
mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
mendapat tempat kediaman baru;
menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau
bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.