Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Setelah berkas permohonan peninjauan kembali diterima, Ketua Mahkamah Agung atau Hakim agung yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut dan menetapkan bahwa permohonan peninjauan kembali telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (3).

Komentar!