Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
tidak terdapat cukup alat bukti;

peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;

Penyidikan dihentikan demi hukum;

terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;

kedaluwarsa;

Tersangka meninggal dunia;

ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;

tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau

Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Komentar!