Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(12)Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan, Hakim mengambil sumpah atau janji terhadap Saksi atau Ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya.

Komentar!