Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 321
Dalam hal peninjauan kembali diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang berasal dari tingkat kasasi, pemeriksaan terhadap perkara peninjauan kembali tersebut harus dilaksanakan oleh Hakim yang tidak Mengadili perkara tersebut di tingkat kasasi.

Komentar!