Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 302
(1)Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu.
(2)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan kasasi tidak dapat diajukan lagi.
(3)Da1am hal pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak perlu dikirimkan.
(4)Dalam hal perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus, namun pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani membayar biaya perkara hingga saat pencabutannya.
(5)Permohonan kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Komentar!