Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(7)Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.

Komentar!