Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

Komentar!