Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/ atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.

Komentar!