Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri.

Komentar!