Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 60
(1)Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai.
(2)Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
(3)Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan.

Komentar!