Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 311
(l) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi.
(2)Ketentuan mengenai pembatalan Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Komentar!