Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 330
(1)Korporasi dapat dikenai pertanggungjawaban dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau pembubaran Korporasi.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban Korporasi dalam penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!