Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan alasan mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.

Komentar!