Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 272
(1)Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
(2)Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok kepada ketua pengadilan negeri.
(3)Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan diajukan kepada ketua pengadilan tinggi.
(4)Apabila permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari ketua pengadilan negeri membuat penetapan mengenai penggantian Hakim atau majelis Hakim.

Komentar!