Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 97
(1)Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

Komentar!