Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada Terdgkwa atau Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi.

Komentar!