Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan.

Komentar!