Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Ketujuh
Penyadapan


Pasal 136
(1)Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2)Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.

Komentar!