Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2).

Komentar!