Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat mengajukan kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 (satu) kali.

Komentar!