Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada Penuntut Umum, selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikan kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.

Komentar!