Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 307
(1)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2)Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi:
Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili; atau

dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, pihak yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili merupakan majelis yang terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim yang dipilih oleh dan antar Hakim anggota.


Komentar!